DaerahHukum & Kriminal

Motor Hilang dari Ruang Tamu, Tiga Pria Diciduk URC Polres Tulang Bawang

×

Motor Hilang dari Ruang Tamu, Tiga Pria Diciduk URC Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Kasus pencurian sepeda motor yang sempat membuat warga Menggala Selatan resah akhirnya berhasil diungkap. Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit Honda Vario 150 milik warga.

Ketiga terduga pelaku diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak menerima laporan korban pada 6 Agustus 2026.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kapolsek Menggala IPTU Yusrizal, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Menggala dengan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang.

“Kami melakukan penyelidikan secara intensif setelah menerima laporan dari korban. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat,” ujar IPTU Yusrizal.

Motor Dicuri Saat Berada di Ruang Tamu

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih-merah di ruang tamu rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Motor tersebut tidak dalam kondisi dikunci stang, sementara remote atau kunci kontak disimpan korban di dalam kamar. Korban kemudian tidur bersama sejumlah anggota keluarga dan kerabat yang berada di rumah.

Sekitar pukul 17.00 WIB, korban terbangun dan mendapati remote sepeda motornya sudah tidak ada. Saat mengecek ruang tamu, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah telah raib.

Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor kepada orang-orang yang berada di rumah. Namun, tidak ada seorang pun yang mengetahui keberadaannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Menggala Aipda Solihin, S.H., bersama anggota Unit Reskrim dan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pria yang diduga terlibat. Petugas kemudian mengamankan EP di kediamannya di wilayah Menggala.

Dalam pemeriksaan awal, EP diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama seorang rekannya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S.

Pengembangan kembali dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan RA, yang diduga turut membantu aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sepeda motor hasil pencurian tersebut diduga telah dijual di wilayah Gedung Aji pada 4 Agustus 2026 kepada seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

“Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan barang bukti serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Yusrizal.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– STNK asli sepeda motor Honda Vario 150.
– Fotokopi BPKB.
– Satu unit Honda Vario 150 tanpa nomor polisi dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
– Dua unit telepon seluler.

Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan hasil pencurian serta pihak yang diduga menerima atau membeli sepeda motor tersebut.

Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VIII/2026/SPKT/Polsek Menggala/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tanggal 6 Agustus 2026.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(51617)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan