BeritaDaerah

Harga BBM Melonjak di Sembalun, Warga & RBPM Minta Negara Turun Tangan Awasi Distribusi

×

Harga BBM Melonjak di Sembalun, Warga & RBPM Minta Negara Turun Tangan Awasi Distribusi

Sebarkan artikel ini

LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID – Keluhan warga Kecamatan Sembalun, Lombok Timur soal harga BBM eceran kembali menguat. Di pelosok desa, harga Pertalite dijual Rp12.000-Rp15.000/liter dan Pertamax Rp18.000-Rp20.000/liter. Angka itu jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi resmi Pertamina.

Berdasarkan data Pertamina per 1 Juni 2026, untuk wilayah Bali, NTB, dan NTT harga resmi Pertalite subsidi ditetapkan Rp10.000/liter dan harga dipastikan tidak naik sampai akhir 2026. Sementara Pertamax nonsubsidi dijual Rp12.300/liter.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Organisasi Kerakyatan RBPM, bung Emanuel, menyebut selisih harga di lapangan sebagai bentuk “ketimpangan yang mencekik rakyat kecil”.

“Di bawah kepemimpinan Prabowo saat ini, Pertamax BBM kelas menengah dinaikkan ugal-ugalan. Di saat yang sama Pertalite seolah dibuat langka, rakyat dibikin ngemis seperti menunggu bansos,” ujarnya.(12/6/2026)

Ia menilai kondisi ini memaksa masyarakat kecil membeli BBM kelas menengah ke atas di tengah ekonomi yang terpuruk. Karena itu RBPM meminta pemerintah pusat, provinsi, dan khususnya kabupaten serius memantau pasar BBM di pedesaan.

“Jangan sampai situasi pasar BBM jadi peluang untuk memeras rakyat kecil,” tegasnya.

Bukan Kebijakan Resmi, Tapi Ulah Rantai Distribusi

Kelangkaan Pertalite memang terjadi di sejumlah SPBU, termasuk 13 SPBU Pertamina di Jabodetabek yang tidak lagi menjual BBM subsidi karena upgrade jadi SPBU Signature. Pertamina memastikan belum ada kebijakan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Untuk penjualan eceran, regulasi Kementerian ESDM membatasi margin penyalur maksimal 10% dari harga dasar. Artinya dari HET Rp10.000, harga jual maksimal pengecer resmi hanya Rp11.000/liter.

Penjualan BBM subsidi oleh perorangan lewat “pom mini” sebenarnya dilarang. Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 mengatur pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar bagi yang menyalahgunakan niaga BBM subsidi. Pertamina hanya membolehkan sub-penyalur berupa koperasi atau BUMDes di daerah 3T yang tidak terjangkau SPBU, dengan syarat dan pengawasan ketat.

Harga Rp12.000-Rp20.000 di Sembalun berarti margin 20%-50%, jauh di atas batas 10%. Ini mengindikasikan praktik di luar jalur resmi, dipicu biaya angkut, jarak SPBU, dan kelangkaan pasokan.

Tuntutan Pengawasan Diperkuat

RBPM menegaskan negara tidak boleh abai. Pengawasan harus diperketat dari hulu ke hilir: SPBU wajib patuh HET, distribusi ke daerah pelosok harus lancar, dan sub-penyalur legal perlu ditambah agar warga tidak bergantung pada pengecer liar.

Masyarakat yang menemukan penjualan BBM subsidi di atas HET dapat melapor ke Pertamina Call Center 135 atau BPH Migas. Bukti struk, foto, dan lokasi akan mempercepat proses penindakan terhadap SPBU penyalur yang menyalurkan ke pengecer ilegal.

Di tengah harga pangan dan kebutuhan pokok lain yang juga naik, stabilitas harga BBM di pelosok seperti Sembalun menjadi kunci agar daya beli warga tidak makin tergerus.

(den)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan