Karawang.ontv.co.id- Sesuia Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negardiarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas
Dan Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya,
Barkah,S.pd.,selaku Kepala SDN Kutagandok 1, yang beralamat di Desa Kutagandok,Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang dengan jumlah siswa 205 dan tenaga pendidik 4 orang guru berstatus PNS 3 tenaga pendidikan honorer,dalam masa berkabung di karenakan ada salas satu guru pengajarnya yang meninggal dunia,Barkah di samping dia sebagai Kepala sekolah juga mengajar siswa kelas dua di karenakan belum ada guru pengganti,
Barkag,S.pd Mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada pemkab.karawang melalui dinas pendidikan yang telah mengabulkan pengajuan rehab gedung sekolah,bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.406.447.000.yang di kerjakan secara swakelola selama 90 hari kalender terhitung mulai 22 agustus 2018 s/d 22 november 2019.ungkapnya
Masih Barkah,S.pd “Untuk sementara kegiatan belajar mengajar kami laksanakan di aula Desa Kutagandok,yang kebetulan bapak kades kuta gabdok H.adang yang mempasilitasi tempat belajar.ujarnya.
Di sela-sela perbincangan kami,ada salah seorang guru minta izin atas waktunya bersama anak murinya semarak menyanyikan Selamat ulang tahun buat kepala sekolah,
Tampak sumringah raut wajah barkah,S.pd.sangat terharu melihat anak didiknya kompak mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-43.
“Terimakasih atas semua perhatiaanya saya sangat terharu dengan semua ini,meskipun baru satu taun menjabat kepala sekolah allhamdulilah dah berasa seperti keluarga sendiri,ucapnya.(Junaedi/red)













