SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, petugas berhasil menangkap dua pengedar sabu dan mengamankan barang bukti seberat 3,31 gram dari dua gubuk di area perkebunan kelapa sawit.
Operasi Berhasil Berkat Informasi Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Pemakaman Umum Nagori Cingkes.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Tim segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang disebutkan,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pria dewasa sedang duduk di gubuk sambil mengonsumsi sabu dan menunggu pembeli. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Barang Bukti: 17 Paket Sabu dan Peralatan Perdagangan
Dua tersangka yang ditangkap adalah Valentidius Tarigan (34), petani, warga Nagori Cingkes dan Kimson Ginting (41), petani, warga Nagori Cingkes.
Dari gubuk milik Kimson, petugas menemukan 10 paket sabu dalam plastik klip kecil. Sementara dari gubuk Valentidius, ditemukan 7 paket sabu, sehingga total barang bukti mencapai 17 paket sabu seberat 3,31 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita Uang tunai Rp 205.000, 1 unit handphone Vivo hitam, 1 alat hisap sabu (bong), 1 kotak rokok, 2 plastik klip besar kosong dan 4 plastik klip kecil kosong.
Penggeledahan lanjutan di rumah Valentidius yang disaksikan kepala desa tidak menemukan barang bukti tambahan.
Pengakuan Tersangka: Sabu Didapat dari Bijak Sembiring
Dalam pemeriksaan, Valentidius mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bijak Sembiring, warga Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo. Informasi ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba lintas kabupaten di Sumatera Utara.
“Kami tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap Bijak Sembiring dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun,” tegas AKP Henry.
Komitmen Polres Simalungun: Bersama Masyarakat Lawan Narkoba
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Laporan polisi telah diterbitkan dan gelar perkara dilakukan sebagai langkah awal sebelum pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika. Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
(S.Hadi Purba)












