LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah menggenjot program Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah (OPJAR) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di seluruh wilayah kabupaten.
Seiring dengan kenaikan besaran nilai PBB yang cukup signifikan, tim OPJAR turun langsung ke lapangan melakukan penagihan, terutama kepada wajib pajak yang menunggak lama. Namun di balik semangat penertiban ini, mereka dihadapkan pada kenyataan pahit: data wajib pajak di dusun dan kewilayahan masih semrawut.
“Data wajib pajak di masyarakat cukup rumit. Harus dilakukan verifikasi ulang agar penarikan lebih tertib,” ungkap Ilham, Kepala Wilayah Kecamatan Sakra.
Beragam Kendala di Lapangan:
- SPPT tanpa identitas: Dokumen tidak diketahui pemiliknya.
- Salah penulisan nama pada SPPT.
- Belum ada perubahan atau pemecahan SPPT dari pemilik lama ke pemilik baru.
- Sertifikat tanah baru belum terhubung dengan SPPT, masih memakai data induk lama.
- Tanah yang sudah dihibahkan atau diwakafkan, masih tercatat sebagai objek pajak.
- Lahan yang kini jadi jalan umum, masih tercantum sebagai objek pajak aktif.
- Objek tanah yang tidak memiliki SPPT sama sekali
“Verifikasi dan validasi sangat penting agar data tertib dan kami di dusun bisa mendukung tim OPJAR secara maksimal,” tambah Ilham.
Langkah penertiban pajak ini diyakini akan mengurangi kekacauan administrasi dan memudahkan pemerintah dalam meningkatkan PAD secara berkelanjutan. Namun tantangan terbesar tetaplah: membenahi akar masalah data pajak di tingkat akar rumput.
(den)












