INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa secara resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025. Penundaan ini tertuang dalam surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD tertanggal 31 Juli 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Penundaan dilakukan hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi teknis tersebut menjadi acuan utama bagi pelaksanaan Pilkades di seluruh Indonesia, termasuk Indramayu.
139 Desa Terdampak Penundaan
Sebanyak 139 desa di Indramayu yang masa jabatan kuwu-nya berakhir pada 14 Februari 2025 semula dijadwalkan mengikuti Pilwu serentak pada Desember 2025. Namun, karena aturan pelaksanaan belum tersedia, tahapan pemilihan tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana.
Pemkab dan DPRD Sudah Siapkan Perda, Tapi…
Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama DPRD telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilwu. Namun, substansi pengaturan tetap harus merujuk pada regulasi pusat yang masih dalam proses penyusunan.
Instruksi Kemendagri: Jaga Kondusivitas Daerah
Kemendagri juga meminta agar Pemkab Indramayu memperkuat koordinasi dengan Forkopimda dan Forkopimcam untuk menjaga stabilitas dan keamanan selama masa penundaan. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi konflik sosial di tingkat desa.
“Pilwu serentak baru bisa digelar setelah aturan pelaksanaan diterbitkan pemerintah pusat,” bunyi penegasan dalam surat Kemendagri.
(Nono)












