MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID— Surat edaran bernomor 556/934/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Pariwisata NTB, Chandra Arpinova, A.Ks., MP, memicu kegaduhan di kalangan pelaku industri pariwisata. Surat tersebut meminta sumbangan dana kepada hotel, biro perjalanan, dan sopir pariwisata untuk mendukung proposal cabang pencak silat PSHT dalam ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VIII 2025.
Surat Bermaterai Dinas, Dana Diminta ke Pelaku Usaha
Surat yang menggunakan kop resmi Dinas Pariwisata NTB itu dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan atribut negara. Ketua Umum Sahabat Pariwisata Nusantara (SAPANA) NTB, Rudy, menyebut tindakan tersebut sebagai “teror bermodal stempel negara” dan menilai PLH telah melampaui kewenangannya.
Pj Sekda NTB Buka Suara
Penjabat Sekda NTB, Lalu Muhammad Faozal, saat dikonfirmasi oleh media pada Kamis (10/7/2025), mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan surat tersebut. Ia telah memerintahkan agar surat ditarik dan dana yang sudah disetor oleh pelaku usaha segera dikembalikan.
“Saya sudah minta Kadis Pariwisata luruskan dan klarifikasi kepada pelaku industri,” ujarnya.
Kapolda NTB Turun Tangan
Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Kontingen NTB di Fornas VIII, menyatakan akan menelusuri lebih lanjut asal-usul dan legalitas surat tersebut. “Akan kami croscek dulu, akan kami lidik,” tegasnya.
Dana Fornas Rp28 Miliar, Tapi Rinciannya Masih Kabur
Skandal ini membuka tabir lemahnya tata kelola internal Dinas Pariwisata NTB. Dana hibah Fornas yang mencapai Rp28 miliar masih menjadi sorotan, terutama karena perbedaan pernyataan antara pihak KORMI NTB dan Dispora NTB terkait rincian penggunaannya.
Kritik Terhadap PLH dan Birokrasi
Kisruh ini juga menyoroti persoalan integritas dan akuntabilitas birokrasi, khususnya dalam penunjukan PLH di tengah kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama. Banyak pihak menilai bahwa pemahaman terhadap asas dan manfaat surat edaran masih lemah, sehingga berpotensi disalahgunakan.
(Biro-KSB)












