BeritaDaerahPeristiwa

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kakek-Nenek Gugat Cucu Kandung yang Gegerkan Indramayu

×

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kakek-Nenek Gugat Cucu Kandung yang Gegerkan Indramayu

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU || ONTV.CO.ID — Di balik sorotan publik terhadap gugatan pasangan lansia terhadap cucu kandungnya, tersimpan alasan yang tak kalah emosional. Kadi dan Narti, kakek-nenek dari Zaki Fasa Idan (12), akhirnya angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa gugatan bukan karena benci, melainkan karena kekhawatiran akan masa depan rumah keluarga yang berdiri di atas tanah milik mereka.

Melalui kuasa hukum mereka, Ade Firmansyah Ramadhan, Kadi dan Narti menjelaskan bahwa rumah yang kini ditempati Zaki, kakaknya Heryatno, dan ibunya Rastiah, dibangun di atas tanah seluas 162 meter persegi yang dibeli dengan uang pribadi mereka pada 2008.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Rumah itu memang dibangun oleh almarhum anak kami, tapi tanahnya milik kami. Kami hanya ingin memastikan, jika menantu kami menikah lagi, ia tidak tetap tinggal di rumah itu,” ujar Ade, dikutip dari TribunCirebon.

Kekhawatiran yang Berujung Gugatan
Setelah meninggalnya Suparto—anak dari Kadi dan Narti—muncul kekhawatiran bahwa Rastiah, menantu mereka, akan menikah lagi dan tetap tinggal di rumah tersebut. Bagi Kadi dan Narti, hal itu menyalahi nilai-nilai keluarga dan hak kepemilikan.

“Kami tidak pernah mempermasalahkan cucu-cucu kami tinggal di sana. Tapi kalau ibunya menikah lagi, kami minta ia pergi. Tidak ada istilah bekas cucu, tapi ada bekas menantu,” tegas kuasa hukum lainnya, Saprudin.

Dari Mediasi ke Meja Hijau

  • Mediasi sempat dilakukan. Heryatno, kakak Zaki, bahkan menandatangani surat pernyataan akan mengosongkan rumah paling lambat 20 April 2025.
  • Namun, kesepakatan itu dilanggar. Pihak keluarga meminta pengosongan dilakukan lewat putusan pengadilan.
  • Kakek-nenek pun merasa dipermainkan dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Kadi dan Narti sempat menawarkan kompensasi Rp100 juta kepada Rastiah. Namun, pihak cucu meminta dinaikkan menjadi Rp350 juta. Proses appraisal menilai rumah itu hanya Rp108 juta, namun tetap ditolak.

“Kalau kami tega, sudah dari dulu rumah itu kami jual. Tapi ini cucu kami sendiri,” ujar Ade.

(Mutadi)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan