SUBANG || ONTV.CO.ID — Bupati Subang, Reynaldy Anandita Putra, menanggapi rencana aksi demo yang dilakukan pedagang nanas di Tugu Nanas Subang dan Gedung Sate Bandung melalui unggahan di akun TikTok resminya, @reynaldyputraofficial. Dalam pernyataannya, ia menyayangkan aksi yang dilakukan oleh pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Nanas (Papanas), seraya mengajak mereka untuk tidak terprovokasi oleh oknum tertentu.
Aksi demonstrasi berlangsung pada Selasa (10/7/2025) dengan tuntutan utama yang disampaikan melalui spanduk yang terbentang di lokasi aksi, baik di Tugu Nanas maupun di depan Gedung Sate. Beberapa poin yang disuarakan pedagang meliputi:
- Ganti rugi dagangan yang terdampak pembongkaran.
- Uang tunggu selama dua bulan untuk menutupi kerugian akibat tidak bisa berjualan.
- Bantuan sembako, termasuk beras dan telur.
- Pembangunan lapak baru yang telah dijanjikan pemerintah.
Menanggapi hal ini, Reynaldy meminta para pedagang untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin memperkeruh suasana.
“Saya berharap para pedagang ini jangan mau dihasut, jangan mau diadu domba dengan pemerintah daerah oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya dalam video tersebut.
Ia juga menyebut bahwa aksi tersebut terindikasi telah dipolitisasi, mengingat nama para pedagang tidak tercantum sebagai koordinator dalam surat pemberitahuan aksi.
“Koordinatornya juga tidak tahu inti permasalahan sebenarnya,” tambahnya.
Reynaldy menjelaskan bahwa dalam kebijakan relokasi pedagang, Pemerintah Daerah Subang telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan solusi terbaik.
“Silakan tanyakan pada daerah lain, apakah ada pemerintah yang memborong dagangan pedagang saat penggusuran? Kami tidak mengambil dagangan tersebut, melainkan membagikannya kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa uang tunggu selama dua bulan tetap akan diberikan akan ditempatkan di lokasi yang lebih layak demi peningkatan ekonomi.
“Kami akan mengurus, menyayangi, dan menempatkan para pedagang yang mau diatur dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa bagi pedagang yang tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah daerah, mereka bisa meminta ganti rugi kepada koordinator aksi.
“Mendirikan bangunan di tanah yang bukan haknya adalah tindakan yang keliru. Tidak ada kewajiban bagi pemda untuk memborong dagangan, memberikan uang tunggu, atau menempatkan mereka di tempat baru. Tapi kami tetap berusaha memberikan solusi terbaik,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tersebut, pihak pemerintah berharap agar polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog dan kerja sama tanpa harus berlarut-larut dalam aksi demonstrasi yang berpotensi merugikan semua pihak.(Ns)












