BeritaHukum & Kriminal

Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan 26 Ekor Sapi

×

Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan 26 Ekor Sapi

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN || ONTV.CO.ID – Polsek Torgamba berhasil mengamankan pelaku penggelapan 26 ekor sapi, berinisial SN (42), warga Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan hewan ternaknya pada 7 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Torgamba, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA M. Dapot Simanjuntak, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan lapangan.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tidak butuh waktu lama, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sipis Pis, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Pelaku akhirnya diamankan pada 8 Mei 2025, saat berada di rumah saudara kandungnya. Saat ini, SN telah ditahan di Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Torgamba, AKP Samsul Adhar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku SN bekerja sebagai pengasuh atau penjaga sapi milik korban. Namun, tanpa izin, SN menjual hewan ternak tersebut secara bertahap.

“Pelaku mengaku menjual sapi milik korban karena desakan ekonomi yang semakin sulit,” ungkap IPDA Dapot T. Simanjuntak dalam keterangannya kepada penyidik.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. SN kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Kidi Nasution)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan