JAKARTA || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung memeriksa dua saksi penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah RF, Direktur PT Tin Industri Sejahtera, dan YSC, Komisaris PT Tinido Inter Nusa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan pada 9 April 2025.
Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp271 triliun. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa lima perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi bertanggung jawab atas sebagian besar kerugian tersebut.
Kelima perusahaan tersebut adalah:
– PT Refined Bangka Tin (RBT) – Rp38 triliun
– PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) – Rp23 triliun
– PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) – Rp24 triliun
– PT Tinindo Inter Nusa (TIN) – Rp23 triliun
– CV Venus Inti Perkasa (VIP) – Rp42 triliun
Sisa kerugian sebesar Rp119 triliun masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Langkah Kejagung dalam Penanganan Kasus
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis, yang hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Februari 2025.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa istri dan anak Hendry Lie, pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, terkait aliran dana dalam kasus ini pada 8 April 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dalam skandal korupsi yang telah merugikan negara secara masif.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.***












