Hukum & Kriminal

Ops Cempaka Krakatau 2025: Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan

×

Ops Cempaka Krakatau 2025: Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini

MESUJI II ONTV.CO.ID – Dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2025, Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang masuk dalam Target Operasi (TO) pada Minggu, 9 Maret 2025.

Dua tersangka yang diamankan berinisial AS (38) dan IM (46), keduanya merupakan warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Rosali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang korban bernama Yahyo, warga Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kronologi Kejadian

Menurut IPTU Rosali, kejadian bermula pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban didatangi oleh para tersangka di rumahnya. Korban dituduh terlibat dalam penjualan sarang walet hasil curian, dengan disertai bukti berupa rekaman suara. Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp50.000.000, dengan ancaman akan melaporkan korban ke pihak kepolisian jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000 kepada tersangka AS, yang kemudian dibagi kepada empat rekan lainnya, masing-masing mendapat Rp5.000.000. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Mesuji Timur,” jelas IPTU Rosali, Senin (10/03/2025).

Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka, AS dan IM, di rumah mereka di Desa Sungai Sidang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison warna merah, yang terkait dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: Lp/02/I/2025/Polda Lampung/Res Mesuji/Sektor Mesuji Timur, tanggal 17 Januari 2025 dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
(Humas Polres Mesuji)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan