LOMBOK UTARA-NTB || ONTV.CO.ID — Polemik mencuat terkait rencana pembangunan pendopo Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dipisahkan di dua kecamatan berbeda. DPRD KLU, khususnya Komisi III, melontarkan kritik tajam karena kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari master plan tata ruang awal dan bisa memunculkan kesan disharmoni politik di internal pemerintahan.
Anggota Komisi III sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar, M. Indra Darmaji, ST, mengungkapkan bahwa pendopo seharusnya dibangun dalam satu kompleks kantor pemerintahan di Desa Tanjung, sebagaimana rancangan awal yang ia susun saat menjadi konsultan tata ruang.
“Kami mendukung penuh pembangunan pendopo untuk menghemat anggaran sewa rumah dinas. Tapi kalau pembangunannya dipisah lintas kecamatan, itu perlu dikaji ulang karena bisa menimbulkan persepsi politis,” ujarnya kepada ONTV melalui sambungan telepon.
Berdasarkan rencana Dinas PUPR KLU, pendopo Bupati akan dibangun di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, sementara pendopo Wakil Bupati akan berada di Kecamatan Gangga. Dana sebesar Rp3 miliar telah dialokasikan untuk pengadaan lahan tahun ini, dan konstruksi fisik ditargetkan mulai 2026.
Namun, Darmaji mempertanyakan urgensi pengadaan lahan baru di tengah keterbatasan anggaran dan masih banyaknya aset Pemda yang belum dimanfaatkan. Ia menyoroti keberadaan lahan Pemda tidak terpakai di jalur menuju Hotel Oberoi yang seharusnya bisa dioptimalkan.
Selain itu, ia menilai keputusan pemisahan lokasi pendopo berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif terhadap desa-desa lain yang tidak dipilih sebagai lokasi. “Mengapa bukan di Medana, Teniga, atau Samaguna yang punya potensi wisata unggulan? Ini patut dipertanyakan,” tambahnya.
Kepala Dinas PUPR KLU, Kahar Rizal, ST., MT., membela kebijakan tersebut dengan alasan efisiensi akses dan pelayanan. Menurutnya, lokasi pendopo harus strategis agar mobilitas kepala daerah tidak terhambat oleh kondisi geografis yang sulit dijangkau.
Proyek ini kini menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan soal konsistensi terhadap master plan tata ruang dan sensitivitas terhadap persepsi publik.
(Biro-KSB)












