JAKARTA || ONTV.CO.ID —Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan memecat dua pejabat di Kementerian Pertanian yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar dalam proyek pengadaan.
Dalam konferensi pers pada Rabu (4/6/2025), Amran mengungkapkan bahwa salah satu pejabat meminta Rp27 miliar dari mitra proyek sebagai syarat memenangkan tender, sementara pejabat lainnya menyalahgunakan kewenangan dengan nilai Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp10 miliar telah sempat dibayarkan oleh mitra sebelum kasus ini terungkap.
“Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar. Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum,” tegas Amran.
Selain pemecatan, Kementan juga akan memproses hukum kedua pejabat tersebut untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi di lingkungan kementerian. Amran menegaskan bahwa Kementan tidak akan memberi ruang bagi calo proyek atau pihak yang mencoba menyalahgunakan sistem.
“Kami sampaikan kepada mitra Kementerian Pertanian, jangan percaya bahwa ada yang bisa menjadi jembatan atau calo. Jangan pernah percaya. Itu tidak benar. Kalau ada, laporkan kepada saya. Pasti kami tindak dan kami pecat,” tambahnya.
Sejak menjabat, Amran telah menindak lebih dari 800 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ia berkomitmen untuk terus membersihkan birokrasi Kementan agar lebih transparan dan profesional.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah harus diperketat guna mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.***












