LOMBOK TIMUR–NTB || ONTV.CO.ID – Polemik pengelolaan dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, mencuat ke publik. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Suradadi, Abdul Wahid ST, menuding oknum Penjabat (Pj) Kades, Lalu Ade, menyalahgunakan sebagian dana yang seharusnya masuk ke rekening desa sebagai bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
Menurut Abdul Wahid, dana hasil biaya PTSL yang mencapai lebih dari Rp300 juta hingga kini tidak disimpan oleh bendahara desa, melainkan dipegang oleh Kaur Pemerintahan. Bahkan, ia mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dana sebesar Rp50 juta oleh Pj Kades untuk kepentingan pribadi tanpa tanda terima resmi.
“Seperuh dari dana PTSL dimanfaatkan oleh oknum Pj Kades untuk kepentingan pribadi. Hal ini jelas menyimpang dan menyalahgunakan uang PADes,” tegas Abdul Wahid, Minggu (6/2/2025).
Ia menambahkan, dana Rp50 juta tersebut diberikan melalui transfer kepada Pj Kades, namun hingga kini belum jelas kapan akan dikembalikan.
Sorotan Pengawasan Desa
- BPD Suradadi dinilai kurang tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Surat teguran tertanggal 2 Desember 2025 bahkan tidak menyinggung persoalan dana PTSL.
- Camat Terara pada 3 Desember 2025 telah berulang kali menyarankan agar seluruh dana desa segera dipindahkan ke rekening resmi sesuai regulasi.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur juga memberikan arahan serupa, namun hingga kini belum dijalankan oleh pihak desa.
Melihat fenomena ini, Abdul Wahid menegaskan bahwa penyimpangan di tubuh pemerintahan Desa Suradadi semakin meresahkan. Ia juga mengutip pengakuan bendahara desa yang menyatakan tidak pernah menerima setoran dana PTSL.
(den)












