LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID ā Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur merespons cepat keluhan orang tua siswa terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah. Sekretaris Dikbud Lotim, Jumadil, menegaskan bahwa sumbangan dari masyarakat diperbolehkan, namun tidak boleh bersifat memaksa atau membebani wali murid.
Sumbangan Harus Berdasarkan Kesepakatan Bersama
Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon pada Kamis (7/8), Jumadil menjelaskan bahwa sumbangan untuk pembangunan sekolah sah dilakukan selama bersifat sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak sekolah, wali murid, dan masyarakat sekitar.
“Sumbangan boleh dilakukan siapa saja, asal ikhlas dan tidak membebani. Tidak boleh ada patokan jumlah, apalagi sampai memaksa,” tegas Jumadil.
Dana BOS Sudah Cukup untuk Operasional Sekolah
Jumadil juga menekankan bahwa seluruh pembiayaan operasional dan fasilitas sekolah telah ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sesuai petunjuk teknis, 20% dari dana BOS dapat dialokasikan untuk pemeliharaan bangunan dan perbaikan fasilitas. Namun, dana tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan baru karena keterbatasan anggaran.
“Dana BOS sudah diatur penggunaannya. Kepala sekolah wajib mengikuti petunjuk teknis yang berlaku,” ujarnya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Dikbud Lotim mengingatkan seluruh kepala sekolah, bendahara, dan operator administrasi agar tidak menyalahgunakan dana BOS. Pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi administratif, sementara pelanggaran berat dapat berujung pada proses pidana.
“Kami rutin melakukan pembinaan. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi pencairan dana BOS. Ini uang negara, harus digunakan untuk kepentingan pendidikan,” tutup Jumadil.
(Barsa-NTB)












