BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu 11,57 Gram di Perkebunan Sawit

×

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu 11,57 Gram di Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar Jumat (1/8/2025), tim berhasil menangkap seorang pengedar sabu di tengah perkebunan sawit, menyita 11 barang bukti termasuk sabu seberat bruto 11,57 gram.

Kronologi Penangkapan di Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar.

“Informasi dari warga sangat membantu. Kami langsung lakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi Kamis (7/8/2025).

Setelah satu jam pengintaian, tim melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Aidil Harahap alias Memet (43), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Perumahan MRS, Jalan Lintas Tanah Jawa.

Barang Bukti Lengkap: Sabu, Alat Hisap, dan Uang Tunai

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan:

  • 3 bungkus plastik klip besar berisi sabu
  • 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (total bruto 11,57 gram)
  • 1 kaca pirex berisi lekatan sabu
  • 1 unit HP Vivo hitam
  • 1 timbangan digital
  • Uang tunai Rp 200.000
  • 1 sekop dari sedotan plastik
  • 1 korek api
  • 1 set bong
  • 2 plastik klip kosong
  • 1 tas sandang hitam

“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya, digunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual,” ungkap AKP Henry.

Pengembangan Kasus: Jejak ke Simpang Saropah

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Zailani Manurung yang berdomisili di Simpang Saropah, Tanah Jawa. Informasi ini menjadi titik awal pengembangan jaringan narkotika yang lebih luas.

“Tim sedang mendalami keterlibatan pelaku lain dan akan terus melakukan penyelidikan,” tegas AKP Henry.

Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

Tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP), Laporan Hasil Penyelidikan (Mindik), dan akan melaksanakan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kamtibmas dan memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi,” tutup AKP Henry Salamat Sirait.

(S.Hadi Purba)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan