BeritaDaerahHukum & Kriminal

Inspektorat dan Tim Siber Polres Sumbawa Barat Usut Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Disnakertrans

×

Inspektorat dan Tim Siber Polres Sumbawa Barat Usut Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Disnakertrans

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA BARAT-NTB || ONTV.CO.ID – Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat oleh seorang pegawai internal terus diusut oleh Inspektorat dan Tim Siber Polres setempat. Kepala Inspektorat Sumbawa Barat, H. Amir Syarifuddin, menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik dan harus dituntaskan guna menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nama baik pemerintah daerah.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Tim Siber Polres untuk menelusuri siapa dalang di balik kasus ini. Dugaan kuat mengarah kepada seorang pegawai internal Disnakertrans yang telah dipanggil dan mengakui penggunaan tanda tangan Kepala Dinas dalam bentuk stempel,” ujar H. Amir saat dihubungi via telepon.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Menurutnya, sebelum pemanggilan resmi dilakukan, oknum tersebut telah menerima teguran serta pembinaan dari Kepala Dinas terkait. H. Amir menegaskan bahwa penggunaan stempel hanya diperbolehkan untuk berkas perizinan perusahaan dan tidak boleh digunakan dalam konteks lainnya.

Selain kasus pemalsuan tanda tangan, Inspektorat juga mengklarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) terkait partisipasi perusahaan dalam pendirian posko peringatan Hari Buruh. Meski pengaduan yang masuk menyebutkan pungutan untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Inspektorat menegaskan bahwa yang diminta adalah partisipasi dalam posko, bukan THR.

“Kami sudah melakukan verifikasi awal dengan memanggil oknum staf bersangkutan serta saksi-saksi terkait. Selanjutnya, kami akan menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan yang diduga telah melakukan transaksi transfer dana ke rekening pribadi pegawai tersebut, sesuai dengan bukti yang kami terima,” tegas H. Amir.

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis untuk pelanggaran ringan. Adapun untuk pelanggaran sedang hingga berat, hukuman yang bisa dijatuhkan meliputi pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan pangkat/gaji, hingga penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian secara tidak hormat.

H. Amir menegaskan bahwa ranah pidana bukan menjadi kewenangan Inspektorat, tetapi merupakan tugas Polres dan Kejaksaan. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN, baik pejabat eselon maupun staf, agar tidak melakukan tindakan yang merugikan pemerintah daerah serta nama baik instansi tempat mereka bekerja.

Diketahui, sedikitnya dua perusahaan telah memberikan dana terkait dugaan pungutan tersebut, meski identitasnya masih dirahasiakan.(Biro KSB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan