BITUNG-SULUT || ONTV.CO.ID — Respons cepat jajaran Polsek Maesa, Polres Bitung, berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan dan perampasan kendaraan bermotor di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kedua pelaku berinisial OM (23) dan JS (21) ditangkap pada pukul 21.30 WITA, hanya dua jam setelah kejadian berlangsung. Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban Viky Ardiansha alias Minong, serta merampas sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi DB 5882 WB.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama, SH menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 19.30 WITA saat korban tengah mengantar pacarnya pulang ke Kelurahan Paceda. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh dua pria bersenjata tajam berupa parang dan samurai. Tanpa ampun, korban dianiaya dan dipaksa menyerahkan kendaraannya.
Respons Cepat Aparat
Mendapat laporan dari warga, tim Piket SPKT dan Resmob Maesa yang dipimpin oleh Pawas Ipda Rudy Jutan langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda, berikut barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Pelaku Residivis, Proses Hukum Berlanjut
Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan informasi kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus penikaman dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan beberapa hari sebelumnya.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan demi memastikan keadilan bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat.
(Michael Hontong)












