TULANG BAWANG BARAT, ONTV.CO.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah counter handphone (HP) di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS (27), warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaku diduga terlibat dalam pencurian berupa dua unit handphone, dua unit sepeda motor (SPM), serta uang tunai Rp350 ribu dari sebuah counter HP. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut, Senin (14/9/2026).
“Memang benar anggota kami, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi, telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 11 September 2026,” ujar AKP Juherdi.
Menurutnya, saat hendak diamankan, pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Pelaku berusaha melawan saat dilakukan penangkapan sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku,” jelasnya.
Pintu Counter Ditemukan Terbuka
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut diketahui sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban mendapati pintu counter HP milik mertuanya dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sejumlah barang telah hilang, yakni dua unit handphone, dua unit sepeda motor, serta uang tunai Rp350 ribu.
“Selanjutnya, keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ungkap AKP Juherdi.
Pelaku Ditangkap Berdasarkan Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.
Mendapat informasi tersebut, Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan.
Namun, saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*/Made)












