BeritaDaerah

Diduga Tak Miliki Izin, Pabrik Berondolan PT Bukit Sukses Makmur Tetap Beroperasi

×

Diduga Tak Miliki Izin, Pabrik Berondolan PT Bukit Sukses Makmur Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID– Pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Bukit Sukses Makmur (BSM) yang berlokasi di Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk tidak adanya pagar pembatas sebagaimana diatur dalam standar keamanan industri. Selain itu, pabrik tersebut diduga belum mengantongi dokumen legal seperti Izin Operasional dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Saat awak media berupaya menemui pimpinan perusahaan, petugas keamanan menghubungi Suriadi alias Brimob, yang diketahui sebagai Humas perusahaan. Namun, Suriadi enggan ditemui di area pabrik dan justru mengarahkan pertemuan ke sebuah kedai di luar lokasi.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengklaim bahwa PT BSM telah memiliki seluruh izin yang diperlukan, tetapi hanya menunjukkan dokumen melalui layar ponsel tanpa memberikan salinan fisik atau akses terhadap dokumen yang bisa diverifikasi.

Dalam peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin yang sesuai. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL sebagai syarat perolehan izin lingkungan.

Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat dijatuhi hukuman pidana hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Menanggapi temuan ini, Kepala Perwakilan Media Jurnal Polri Wilayah Riau, Suroyo, menyatakan akan segera meminta tanggapan dugaan pelanggaran ini kepada Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang membidangi urusan perizinan.

“Kami akan dorong Komisi B DPRD untuk turun langsung ke lokasi dan memverifikasi apakah benar PT BSM beroperasi tanpa izin. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” ujar Suroyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025), menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi lapangan.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Bila terbukti tidak memiliki izin lingkungan, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai media daring. Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di daerah dianggap berpotensi menciptakan pencemaran lingkungan dan risiko bagi masyarakat sekitar.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka operasional PT BSM tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang serius. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.(SYAHRIAL)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan