MINAHASA-TENGGARA || ONTV.CO.ID – Kepolisian melalui Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian antar kelompok warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- 3 orang terkait pelemparan
- 2 orang membawa senjata tajam
- 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Mitra pada Selasa, 2 Desember 2025.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, menerangkan bahwa:
- Tiga tersangka pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
- Pasal 406 KUHP mengatur ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan.
- Lima tersangka pembuat senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
- Dua tersangka pembawa senjata tajam juga dijerat pasal yang sama, setelah diamankan saat penyekatan di pertigaan menuju TKP.
Barang Bukti dan Pencegahan Konflik
Barang bukti berupa senjata tajam ditemukan di dalam mobil milik tersangka. Menurut hasil pemeriksaan, senjata tersebut dipersiapkan untuk digunakan dalam perkelahian lanjutan, namun berhasil diamankan sebelum dipakai.
Dirreskrimum menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana saat maupun pasca kejadian.
Operasi Aman Nusa I
Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menyampaikan bahwa pasca kejadian, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I sebagai langkah penanganan konflik sosial dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Minahasa Tenggara.
(Michael Hontong)












