INDRAMAYU – Polres Indramayu terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan jalan provinsi sebagai lokasi penyelenggaraan hajatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mendukung penerapan surat edaran Gubernur mengenai pemanfaatan jalan umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, menegaskan bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Menurutnya, penggunaan jalan provinsi untuk acara hajatan tidak hanya berpotensi menyebabkan kemacetan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sementara ini kami masih mengedepankan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Namun ke depannya, apabila masih ditemukan penggunaan jalan provinsi untuk hajatan, kami akan melakukan penertiban bersama instansi terkait,” tegas Iptu Tasim, Jumat (4/7/2026).
Ia menjelaskan, Polres Indramayu saat ini lebih mengutamakan pendekatan edukatif dengan mengajak masyarakat memilih lokasi alternatif yang lebih aman dan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu agar mematuhi surat edaran Bapak Gubernur. Masih banyak lokasi alternatif yang lebih aman dan nyaman untuk menggelar hajatan tanpa harus menggunakan jalan raya yang menjadi hak publik,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Polres Indramayu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga penggunaan jalan provinsi untuk kepentingan pribadi dapat diminimalisasi. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Indramayu. (Nono)












