BeritaDaerahHukum & KriminalTipikor

Karyawati Bank Jambi Gelapkan Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah karena Kecanduan Judi Online

×

Karyawati Bank Jambi Gelapkan Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah karena Kecanduan Judi Online

Sebarkan artikel ini

JAMBI || ONTV.CO.ID – Seorang karyawati Bank Jambi berinisial RS (26) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan dana nasabah hingga Rp 7,1 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa RS telah menjalankan aksinya selama lebih dari satu tahun, sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk mencairkan dana, lalu menggunakannya untuk kepentingan pribadi, terutama judi online,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.

Modus yang digunakan RS adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah dan mengajukan pencairan dana tanpa izin. Ia berhasil membobol 27 rekening nasabah, termasuk milik perorangan dan yayasan.

“Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor hingga Rp 70 juta,” tambah Taufik.

Kasus ini terungkap setelah salah satu nasabah mengajukan pinjaman ke bank, tetapi tidak kunjung menerima pencairan dana meski telah disetujui. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa dana tersebut telah ditarik oleh RS tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Kini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana oleh pihak bank.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan