BeritaDaerahKDMProgram

Kabar gembira untuk Warga Jawa Barat! Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

×

Kabar gembira untuk Warga Jawa Barat! Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

Sebarkan artikel ini

BANDUNG || ONTV.CO ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Program pemutihan pajak ini memungkinkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024–2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tujuan dan Manfaat Program

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak. Dari jumlah tersebut, 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat.

Cara Mengakses Program Pemutihan Pajak

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran pajak melalui berbagai kanal resmi, seperti:

  • Samsat Induk dan Samsat Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Outlet di pusat perbelanjaan
  • Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar.

Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir. Dengan adanya perpanjangan hingga 30 Juni 2025, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang dapat terbantu dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan