SURABAYA || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 30 kepala sekolah telah diperiksa terkait kasus ini.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana hibah yang diberikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Berdasarkan laporan, dana hibah senilai Rp 65 miliar yang dikucurkan pada tahun anggaran 2017 diduga mengalami penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dilansirndari kompas.com, menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, penyidik telah menemukan indikasi bahwa hibah barang yang diberikan kepada SMK tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Sebagai contoh, beberapa SMK teknologi informasi justru menerima motor untuk praktik kerja, yang dinilai tidak relevan dengan kurikulum mereka.
Selain itu, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait guna mengumpulkan barang bukti tambahan. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, namun penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk tenaga pendidik dan masyarakat, yang berharap agar sistem pengelolaan dana hibah semakin diperketat demi kesejahteraan pendidikan di Jawa Timur.
Pihak berwenang mengimbau agar seluruh penerima hibah mengelola dana dengan baik dan sesuai aturan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh siswa dan tenaga pendidik.***












