PEMATANG SIANTAR-SUMUT || ONTV.CO.ID — Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara pada Jumat (1/8/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum serta tindakan tidak etis dalam penanganan kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir.
Tim hukum yang mewakili Julham terdiri dari enam pengacara, yakni Gifson SGP Aruan SH, Chandra Pakpahan SH, Parluhutan Banjar Nahor SH, Agusman Silaban SH, Adven Zetro SH, dan Dame Jonggi Gultom SH. Mereka mengungkap dugaan pemerasan dan manipulasi proses penyidikan oleh oknum Kanit Tipikor dan beberapa anggota unitnya.
“Saya dimintai uang sebesar Rp200 juta agar kasus saya dihentikan,” ungkap Julham melalui pernyataan kuasa hukumnya.
Julham menyebut bahwa ia telah diperiksa baik oleh Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar maupun Unit Tipikor Polres atas dugaan kutipan liar parkir di kawasan Rumah Sakit Vita Insani. Ia mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap kepada penyidik, masing-masing sebesar Rp5 juta pada Mei 2024, Juni 2024, dan Juli 2025. Namun, permintaan uang tersebut tidak berhenti dan justru berujung pada penetapan status tersangka.
Dalam pemeriksaan, Julham sempat menyampaikan bukti penyerahan uang, tetapi pengakuan tersebut diduga diminta untuk dihapus oleh penyidik dengan alasan bahwa kasus akan dialihkan ke Inspektorat tanpa dilanjutkan ke proses hukum.
Ia juga menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang hanya menyebut pelanggaran disiplin, bukan pidana. Sebagai bentuk transparansi, Julham menyatakan bahwa retribusi parkir periode Mei–Juli 2024 sebesar Rp48,6 juta telah disetorkan resmi ke kas daerah.
Julham meminta Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan pidana, serta memberi sanksi kepada penyidik yang terlibat jika terbukti bersalah.
(S.Hadi Tambak)












