LABUHANBATU SELATAN–SUMUT || ONTV.CO.ID – Konflik agraria kembali mencuat di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kelompok Tani Panji Perjuangan Teluk Panji melakukan aksi damai dengan menduduki lahan seluas 118 hektar milik PT SMA Asian Nagri pada Senin, 30 September 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan yang telah mereka klaim sebagai hak milik sejak tahun 1986.
Ketua Kelompok Tani Panji Perjuangan, R. Pakpahan, menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari Gubernur Sumatera Utara tahun 1968, sebanyak 60 persil tanah tersebut merupakan hak masyarakat. Namun, selama puluhan tahun, lahan itu dikuasai oleh PT SMA Asian Nagri tanpa kejelasan legalitas.
“Kami memiliki bukti surat dari Gubernur. Tapi hingga kini, perusahaan tetap menguasai lahan. Ini bentuk perlawanan kami, dengan menanami pohon pisang sebagai simbol bahwa tanah ini milik rakyat,” tegas Pakpahan.
Mediasi Mandek, DPRD Siapkan RDP
Upaya mediasi telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Polres Labusel, namun belum membuahkan hasil. Kelompok Tani juga telah menyampaikan aspirasi ke Kantor BPN Labusel, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Bahkan, menurut informasi, BPN tidak dapat menunjukkan surat legalitas kepemilikan PT SMA atas lahan tersebut.
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor DPRD Labusel, di mana mereka disambut oleh sejumlah anggota dewan seperti H. Sutiman, H. Hamad G. Siagian, dan M. Amin Batubara. DPRD berkomitmen untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Badan Musyawarah (Bamus) antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Respons Perusahaan: Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi aksi tersebut, Humas PT SMA Asian Nagri, Linus Sianipar, menyatakan bahwa perusahaan siap menghadapi proses hukum jika masyarakat memang memiliki hak atas lahan tersebut.
“Silakan tempuh jalur hukum. Kami dari perusahaan siap menerima dan mengikuti proses sesuai ketentuan,” ujar Linus.
(Kidi Nasution)












