KARAWANG||ONTV.CO.ID – Berdasarkan tahapan pilkades 2021.saat ini sudah memasuki tahapan pemeriksaan berkas bakal calon kepala desa mengingat ada beberapa hal hasil investigasi awak media ontv.co.id (lipsus) ada kejanggalan yaitu berkaitan dengan berkas ijazah salah satu calon kepala Desa Kutarahaja Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.
Setelah membaca dan menelaah berkas temuan yang kami dapat di lapangan persyaratan calon kepala Desa atas nama Djaja tentang syarat keterangan pengganti ijazah /STTB SD dengan nomor induk 1718 dan nomor seri X1 A8 40 259990 tahun ajaran 1972/1973 dan surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian nomor STLK/20/1/2015.
Setelah mendengar pembicaraan yang berkembang di masyarakat tentang sekolah Djaja masa kanak-kanak SD
menyamakan atau menyesuaikan nomor induk Djaja dan nomor seri ijazah serta tahun pelajaran dengan beberapa orang angkatan tahun 1973 terdapat perbedaan yang sangat signifikan diantaranya.
Nomor induk ijazah atas nama Djaja 1718 sedangkan seangkatannya di SDN Tanjung 1 tahun 1973 adalah kisaran 2301 dan seterus nya.
Nomor induk Djaja menurut surat keterangan pengganti ijazah/ STTB yang di keluarkan kepala sekolah SDN Tanjung 1 dengan nomor421.1/30/SD/V11/2020 tidak ada kesesuaian dengan nomor seri ijazah angkatan 1973 nomor seri ijazah Djaja X1 A8 40 259990 sedangkan nomor seri angkatan 1973 X1 Aa no 249002.
Kabid SD Dra.Hajah Yani Heryani ketika kami konfirmasi sontak kaget karena mendengar yang bersangkutan (djaja-red) tidak keluar sekolah hanya sampai kelas 4 SD,kemudian Hajah Yani Heryani langsung menghubungi Kepala Korcambidik via telephon dan bertanya karena dalam berkas yang ia tandatangani itu merupakan berkas dari sekolah yang bersangkutan dan mempunyai nomor induk sementara yang bersangkutan cuma sampai kelas 4 SD.
“sebentar ya pak coba saya tanya dulu masalahnya ini kan berkas dari sekolah yang bersangkutan,sementara berkas yang di kasihkan tidak ada di pak kasi,ini coba kami cari dulu karena enggak mungkin staff saya minta di tanda tangan ketika belum ada tanda tangan kepala sekolahnya, karena acuannya pengajuan dari sekolah yang bersangkutan harus ada tandatangan kepala sekolah,jika sudah di tanda kepala sekolahnya dianggap sudah lengkap maka saya tanda tangan.jelasnya.(28/01)
Di tambahkan kasi pendidikan Mulyana Suryana mengatakan “selama saya jadi kasi yang namanya pengganti ijazah itu ditandatangani atau dilegalisir oleh kepala dinas nah kalau yang anda bawa (ijazah Djaja-red) ini nggak ada tanda tangan kalau sudah disahkan kepala dinas berarti ini clear produk dinas pendidikan kepala dinas nya sudah tanda tangan,nah kalau yang ini kan belum ada tanda tangan kepala dinas berarti belum clear ini memang dokumennya dari SD tersebut atau SD yang bersangkutan ada pun masalah nomor induk itu yang mengeluarkan kepala sekolah kami dari dinas ketika berkas dibawa ke dinas berarti saya akan menguatkan saja bukan untuk mengesahkan.terangnya.
Menurut undang-undang nomor 0211/U/1978 tentang pengunduran tahun ajaran baru dalam pendidikan Undang -undang nomor 0211/U/1978 menjadikan tahun ajaran baru pada tahun 1979 di mulai pada bulan juli yang sebelumnya di mulai pada bulan januari.
Mengacu ke undang undang nomor 0211/U1978 maka tahun pelajaran pada tahun 1973 tidak bisa di tulis di tahun ajaran 1972/1973.atas dasar temuan tersebut ijazah djaja dengan nomor 421.2/30/SD/V11/2020 dan nomor induk 1718 serta nomor ijazah X1 A8 40 259990 tahun ajaran 1972/1973 di duga di ragukan keabsahannya (red)













