DaerahHukum & Kriminal

Polres Tubaba Ungkap Curat, Pelaku Pencurian Motor dan HP Ditangkap

×

Polres Tubaba Ungkap Curat, Pelaku Pencurian Motor dan HP Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Tiyuh Gunung Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH (37), warga Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki KLX dan satu unit telepon genggam milik korban.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026. Sementara pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di TPA Panca Mulya, Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya,” jelas AKP Juherdi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna oranye dengan nomor polisi B 5573 FCE milik korban berinisial SO.

Saat kejadian, sepeda motor tersebut diparkir di dapur rumah korban. Selain itu, pelaku juga diduga mengambil satu unit handphone Redmi A5 yang sedang diisi daya di ruang tamu.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 477 KUHP subsider Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor maupun barang berharga lainnya.

Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kriminalitas. (*/Made)

 

 

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan