TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AIP (41), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tubaba pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang kemudian dijual kembali tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis Pertalite yang disimpan dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza. BBM tersebut disimpan dalam sejumlah jeriken,” ungkap AKP Juherdi, Sabtu (10/10/2026).
Polisi Sita 295 Liter Pertalite dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 295 liter. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE 2298 BI, sejumlah jeriken, delapan lembar barcode Pertalite, serta dua buah pelat nomor kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjalankan modus dengan membeli BBM bersubsidi di SPBU secara berulang menggunakan kendaraan Toyota Avanza miliknya.
BBM yang dibeli kemudian ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga di atas harga resmi guna memperoleh keuntungan. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp5.000 per liter.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.552.440.
Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tubaba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (*/Made)












