WAY KANAN II ONTV.CO.ID – Jajaran Polsek Umpu Semenguk, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang disertai tindak pidana penadahan. Seorang pria berinisial NR alias Peyang (22), warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (21/7/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, ketika korban Suharmini mendapati pintu dapur rumahnya di Kampung Umpu Bhakti dalam keadaan terbuka.
Korban yang hendak memasak kemudian membangunkan suaminya, Edi Purwanto, untuk memeriksa kondisi rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit telepon genggam Oppo A3x warna biru laut yang sebelumnya berada di atas bantal di dalam kamar telah hilang.
Selain telepon genggam, pelaku juga diduga mengambil uang tunai sekitar Rp300 ribu yang disimpan di dalam dompet di dalam tas milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Umpu Semenguk untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan barang bukti dan pihak yang diduga terlibat.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah di Kampung Umpu Bhakti dan berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan beserta barang bukti berupa telepon genggam hasil curian.
Selanjutnya, terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 591 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polsek Umpu Semenguk mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)












