DaerahHukum & Kriminal

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Pencuri Inventaris Masjid dalam 24 Jam

×

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Pencuri Inventaris Masjid dalam 24 Jam

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah ibadah. Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polres Tulang Bawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan rumah ibadah.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kasus pencurian terjadi di Masjid Al-Islah, Dusun Cimangguk B, RT/RW 001/002, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh marbot masjid, Ilyas, yang mendapati sejumlah kipas angin inventaris masjid telah hilang.

Barang yang dicuri meliputi tiga unit kipas angin dinding merek Regency berwarna hitam dan dua unit kipas angin dinding merek Cosmos berwarna putih. Akibat kejadian tersebut, pihak pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Pelapor, Ahmad Busyairi Fakih, kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Menggala pada 13 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Menggala Iptu Yusrizal, S.H. langsung menginstruksikan Unit Reskrim yang dipimpin Aipda Solihin, S.H. berkolaborasi dengan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang untuk melakukan penyelidikan.

Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala Kampung Arjuna Putra dan marbot masjid.

Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial EDS, PI, dan RDP.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kipas angin dinding merek Cosmos dan satu penutup jaring kipas angin merek Regency yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta segera melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi fasilitas publik, termasuk rumah ibadah. (*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan