DaerahHukum & Kriminal

TEKAB 308 Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah IRT di Tulang Bawang

×

TEKAB 308 Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah IRT di Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Saat rumah ditinggalkan untuk mengantarkan orang tua menjalani pengobatan, kediamannya justru menjadi sasaran pencurian dengan pemberatan (curat). Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya.

Korban, Eli Setiawati (42), mengalami kerugian jutaan rupiah setelah rumahnya dibobol pada Minggu (14/6/2026). Saat itu, korban bersama keluarga berangkat ke Kota Metro untuk mengantar orang tuanya berobat.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Sekitar pukul 23.50 WIB, setelah kembali ke rumah, korban mendapati kondisi rumah telah berantakan. Aksi pencurian pertama kali diketahui saat suami korban hendak membuat kopi, namun kompor gas tidak dapat digunakan karena tabung elpiji telah hilang.

Kecurigaan semakin menguat ketika mereka menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak akibat dicongkel dari luar. Saat memeriksa kamar utama, lemari pakaian sudah terbuka, isi lemari berserakan, sementara uang tunai sebesar Rp3.500.000 yang disimpan di dalam dompet telah raib digondol pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Menggala. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Tulang Bawang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MH (22), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala. Berbekal informasi di lapangan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Gunung Batin, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung cepat, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Polisi turut menyita barang bukti berupa dompet kecil yang digunakan korban untuk menyimpan uang.

Mewakili Kapolres Tulang Bawang, Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polri, khususnya Polsek Menggala dan TEKAB 308 Polres Tulang Bawang, dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas IPTU Yusrizal, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sedang meninggalkan rumah untuk mengantar orang tuanya berobat. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat MH dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Kini, pemuda berusia 22 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan