LOMBOK-NTB || ONTV.CO.ID – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini dikenal sebagai penggerak ekonomi kerakyatan dinilai terancam oleh kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN). Aturan baru terkait menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan berlaku mulai 31 Maret 2026 dianggap mencederai keberlangsungan UMKM serta bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo.
Selama satu tahun berjalan, program MBG menjadi prioritas pemerintah karena tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi anak, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi pelaku UMKM di desa-desa.
Namun, keputusan BGN yang hanya memperbolehkan menu basahan dan melarang menu kering di seluruh Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) se-Indonesia dinilai merugikan produsen rumahan dan usaha kecil yang sebelumnya ikut berkontribusi.
“Langkah ini jelas mencederai kehidupan usaha kecil dan rumahan. Padahal Presiden menekankan bahwa program MBG harus memberi manfaat bagi pelaku usaha lokal di sekitar dapur penyelenggara,” ujar seorang pemerhati program MBG, Agus.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru mengesankan bahwa program MBG hanya berpihak pada kepentingan elit semata.
Keputusan BGN ini memicu kekecewaan mendalam dari pelaku UMKM yang merasa kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi. Mereka menilai BGN kurang peka terhadap kondisi ekonomi kerakyatan dan nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi landasan keberhasilan program.
(red)












