BeritaDaerah

Sejarah Perjuangan Masyarakat Desa Dara Kunci: Menolak Perampasan Tanah Demi Keadilan Agraria

×

Sejarah Perjuangan Masyarakat Desa Dara Kunci: Menolak Perampasan Tanah Demi Keadilan Agraria

Sebarkan artikel ini

LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID – Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, menyimpan sejarah panjang perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka. Sejak program transmigrasi TKP2BA tahun 1977, lebih dari 100 kepala keluarga memperoleh lahan seluas 136 hektar untuk digarap. Namun, hingga kini hanya sekitar 50 keluarga yang tetap bertahan tanpa menerima tali asih.

Konflik HGU dan Perusahaan
Pada tahun 1992, pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Tanjung Kenanga. Sayangnya, perusahaan tersebut tidak mengelola lahan, bahkan tidak membayar pajak, hingga izin HGU berakhir pada 2013.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tahun 2016, isu masuknya perusahaan baru kembali mencuat, namun masyarakat Dara Kunci bersatu menolak. Ketegangan kembali memanas pada 2024 ketika muncul rencana pemberian izin HGU kepada PT. Sukses Laut Nusantara. Perusahaan diduga melakukan provokasi, menawarkan tali asih tanpa dasar hukum, serta mengadakan pertemuan tertutup dengan oknum aparat desa dan pegawai kecamatan.

Kerugian Petani

Skema tali asih yang ditawarkan perusahaan dinilai merugikan. Dengan nilai Rp2 juta per are, seorang petani dengan lahan 35 are hanya menerima Rp70 juta. Padahal, jika ditanami jagung dan cabai, lahan tersebut bisa menghasilkan Rp25 juta per musim. Dalam tiga kali panen, keuntungan setara dengan tali asih tanpa harus kehilangan tanah.

Dampak perampasan tanah sangat serius: meningkatnya kemiskinan, hilangnya kesempatan pendidikan bagi anak-anak petani, konflik horizontal antarwarga, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tuntutan Masyarakat Dara Kunci
Masyarakat yang dipimpin tokoh lokal Mamik Budi menegaskan enam tuntutan utama:

  1. Mencabut izin HGU dari perusahaan mana pun atas lahan milik petani Dara Kunci.
  2. Menghentikan segala bentuk provokasi terhadap petani.
  3. Melaksanakan sertifikasi hak milik atas lahan petani.
  4. Menindak oknum pemerintah desa, kecamatan, maupun daerah yang terlibat.
  5. Pemerintah daerah maupun pusat segera turun langsung meninjau kondisi masyarakat.
  6. Mewujudkan reforma agraria sejati, tidak hanya di Dara Kunci, tetapi juga bagi seluruh petani Indonesia.

(den)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan