KARAWANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai penopang kesehatan dan tumbuh kembang anak sekolah kini menuai sorotan tajam. Temuan makanan berbau, basi, bahkan disebut mengandung belatung di sejumlah lokasi memicu kemarahan publik dan desakan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Praktisi Hukum: Bisa Masuk Tindak Pidana
Praktisi hukum Ujang Suhana, SH menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti dan menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan pada anak-anak sekolah, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kelalaian.
“Jika terbukti ada unsur kelalaian serius dalam pengadaan, pengolahan, hingga distribusi makanan sehingga anak-anak menjadi korban, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat pidana penjara,” ujar Ujang, Kamis (26/2).
Jerat Hukum: KUHP dan UU Perlindungan Konsumen
Secara hukum, kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit atau luka berat dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak memenuhi standar keamanan. Ancaman hukumnya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran sistematis, sanksi dapat diperberat dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan prinsip hak asasi manusia.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Menurut Ujang, proses hukum harus menyasar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, mulai dari pimpinan lembaga penyelenggara, pengelola teknis program, mitra usaha penyedia makanan, hingga pihak produksi dan distribusi.
“Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau struktur birokrasi. Pertanggungjawaban pidana harus dilihat dari peran dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Ancaman Denda hingga Rp10 Miliar
Selain pidana penjara, sanksi denda juga berpotensi dijatuhkan. Dalam regulasi terkait pangan dan perlindungan konsumen, denda bisa mencapai Rp10 miliar, tergantung tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
“Kalau ini menyangkut kesehatan massal anak sekolah, maka negara wajib hadir. Sanksi tegas diperlukan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi efek jera,” tambah Ujang.
Evaluasi Total dan Transparansi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola program makan bergizi. Publik mendesak adanya audit menyeluruh terhadap rantai pasok, standar kebersihan, sistem pengawasan kualitas, hingga mekanisme pelaporan di lapangan.
Program yang menyasar anak-anak sebagai penerima manfaat tidak boleh dikelola secara serampangan. Keamanan pangan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan menyangkut nyawa dan masa depan generasi bangsa.
(Chyo)












