MANADO-JABAR || ONTV.CO.ID — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MRM (46), yang merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diamankan bersama 12 paket sabu siap edar di dua lokasi berbeda: Kota Manado dan Kota Bitung.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Tim mendapat informasi bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Manado dan Bitung. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku saat berada di jalan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana pelaku dan satu unit handphone Galaxy A04e warna hitam. Dalam interogasi awal, MRM mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakannya di Kota Bitung.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 11 paket sabu tambahan yang disembunyikan di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong) di dalam kamar pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari jaringan pemasok yang berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. MRM diketahui pernah divonis satu tahun penjara pada 2021 atas kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kini yang bersangkutan kembali diamankan bersama total 12 paket sabu,” jelas AKP Hilman.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah digiring ke Mako Polresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
(Michael Hontong)












