MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Polemik seputar pemilihan Rektor dan anggota Senat Universitas Negeri Mataram (Undram) menjadi sorotan hangat di kalangan akademisi. Isu simpang siur yang berkembang belakangan ini memicu berbagai spekulasi internal kampus, terutama terkait transparansi dan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pemilihan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Undram, Dr. Khaerul Umam, SH., MH., memberikan klarifikasi kepada media ontv.co.id pada Selasa (21/10/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan Senat telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku.
“Kampus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan. Tidak ada tahapan yang dilanggar,” ujar Dr. Khaerul.
Klarifikasi Terkait Isu Guru Besar FKIK
Salah satu isu yang mencuat adalah tidak diundangnya seorang guru besar dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) dalam pelantikan anggota Senat. Menurut Dr. Khaerul, hal tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan, Prof. Hamsu Kadariyah, sedang menjalani sanksi etik.
Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan telah melalui proses panjang, termasuk pembentukan Majelis Etik Universitas untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan.
“Penjatuhan sanksi kepada Prof. Hamsu dilakukan sesuai prosedur dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Tidak ada kaitannya dengan pemilihan Rektor,” tegasnya.
Dr. Khaerul juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Majelis Etik menjadi dasar bagi Rektor Undram untuk menjatuhkan sanksi, dan keputusan tersebut telah sesuai dengan regulasi internal kampus.
(Barsa-NTB)












