KOTA BIMA-NTB || ONTV.CO.ID — Kebijakan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Wali Kota Bima, H. Arahman H. Abidin, memicu gelombang protes dari LSM LKPM NTB. Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Selasa (2/9) di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Bima menuding kebijakan tersebut sarat kepentingan politik dan cacat hukum.
Sorotan LSM: Mutasi Dinilai Langgar Regulasi
Ketua LSM LKPM NTB, Amiruddin, menyampaikan kepada ONTV bahwa perubahan status dan penempatan jabatan ASN tidak mengacu pada regulasi yang berlaku. “Sistem birokrasi yang tidak sesuai aturan jelas merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Aksi yang melibatkan ratusan massa sempat menemui jalan buntu dalam dialog terbuka. Namun, Wali Kota Bima akhirnya memanggil perwakilan demonstran untuk berdialog secara tertutup di ruang kerjanya, dengan akses media yang dibatasi.
Pemerintah Kota Bima: Mutasi Sesuai SOP
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala BPKSDM Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Penempatan dan perubahan posisi ASN telah mengikuti mekanisme yang sah,” ujarnya saat menemui massa aksi.
Wali Kota Siap Hadapi PTUN dan Evaluasi Kebijakan
Dalam dialog tertutup, Wali Kota H. Arahman menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika kebijakan mutasi dianggap bermasalah. Ia juga membuka ruang evaluasi menyeluruh, termasuk koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.
“Mutasi ini adalah bagian dari penyegaran birokrasi. Jika dianggap bermasalah, kami siap menghadapinya di PTUN dan melakukan evaluasi agar tetap sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Wali Kota juga membantah keras tudingan adanya dendam politik dalam kebijakan mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan ujian transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang dipimpinnya.
(Barsa-NTB)












