BeritaDaerah

Regulasi Tambang Rakyat Jalan, NTB Siap Mendunia

×

Regulasi Tambang Rakyat Jalan, NTB Siap Mendunia

Sebarkan artikel ini

LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID — Di tengah dinamika pertambangan nasional, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan arah baru yang inklusif dengan diterapkannya regulasi pertambangan rakyat. Deni Rahman, SH, seorang praktisi hukum, menyoroti perubahan signifikan yang dihadirkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, sebagai revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Sebelumnya, pertambangan logam seperti emas, perak, dan besi dimonopoli perusahaan besar. Rakyat kecil hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Deni.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kini, rakyat memiliki ruang legal untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri melalui pertambangan skala kecil. Dengan adanya jalur hukum yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat tak lagi dicap ilegal.

NTB Punya Potensi, Rakyat Punya Ruang

NTB yang kaya akan sumber daya tambang mendapat angin segar. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan di Lombok Barat, Sumbawa, Bima, dan Dompu. Dengan pelaksanaan regulasi yang tepat, tambang ilegal yang melibatkan masyarakat bisa bertransformasi menjadi aktivitas legal dan produktif.

“UU ini bukan lahir tiba-tiba, tapi didasari semangat untuk mensejahterakan rakyat,” ujar Deni. “Harapannya, rakyat tak hanya menjadi penonton, tapi pelaku utama yang menikmati kekayaan tanah leluhur.”

Gubernur NTB Pro-Rakyat

Langkah konkret pun diambil oleh Gubernur NTB dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kebijakan ini dinilai sejalan dengan semangat UU baru—mendorong masyarakat agar mandiri dalam pertambangan dan ikut merasakan manfaat ekonomi secara langsung.

“Pertambangan harus menguntungkan rakyat dan menciptakan kemandirian,” pungkas Deni.

(den)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan