BeritaDaerahHukum & Kriminal

Posting Data Pribadi Bupati Rohil di Grup WhatsApp, Muhajirin Siringo-ringo Dilaporkan ke Polda Riau

×

Posting Data Pribadi Bupati Rohil di Grup WhatsApp, Muhajirin Siringo-ringo Dilaporkan ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU-RIAU || ONTV.CO.ID — Aktivis yang dikenal vokal dalam isu keaslian ijazah Bupati Rokan Hilir, Muhajirin Siringo-ringo, kembali terseret kasus hukum. Ia dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Laporan tersebut diajukan oleh Fandi Satria, S.H., M.H., melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, yakni Masridodi Manguncong, S.H., Muammar Khadafi, S.H., dan Fadli Hidayatullah Harahap, S.H., pada Rabu (9/7/2025).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Muhajirin diduga membagikan file PDF berjudul “Dugaan Ijazah SMEA Palsu Bupati Rohil (Bistamam)” ke grup WhatsApp Warga Rohil pada Rabu (2/7/2025) pukul 11.42 WIB. File tersebut memuat berbagai dokumen pribadi milik Bupati Bistamam, seperti KTP, ijazah, surat keterangan pengganti ijazah, data orang tua, dan surat pernyataan saksi.

Menurut pelapor, tindakan tersebut melanggar Pasal 67 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data yang dibagikan termasuk kategori data spesifik, yang seharusnya tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.

“Kami mohon kepada Kapolda Riau agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fandi dalam keterangannya. Ia berharap perkara ini dapat diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tim penasihat hukum tampak mendampingi pelapor saat menyampaikan laporan ke Polda Riau, memperlihatkan keseriusan dalam menindak dugaan pelanggaran hukum tersebut.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan