PARIAMAN-SUMBAR || ONTV.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan kebutaan pada Hengki Saputra (30), warga Korong Koto Tabang, Nagari Lurah Ampalu, Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Kanit II Reskrim Polres Pariaman, Ipda Oktah Jhoned, kesimpulan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Ia menyebutkan bahwa Hengki mengalami kebutaan usai menjalani prosedur pencabutan gigi di sebuah klinik di Kota Pariaman pada akhir 2022.
Namun, hasil radiologi dan keterangan ahli menunjukkan bahwa kebutaan Hengki disebabkan oleh tumor di bagian otak, bukan akibat tindakan medis saat pencabutan gigi.
“Tindakan medis yang dilakukan oleh dokter sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan kesehatan yang berlaku. Tidak ada indikasi malpraktik atau kelalaian dari dokter gigi yang menangani,” ujar Ipda Oktah Jhoned, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan, karena tidak ada bukti tindak pidana, kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka peluang jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
“Apabila ada bukti baru yang menunjukkan adanya unsur pidana, penyelidikan akan kami buka kembali,” pungkasnya
( Citra yofvie ardina )












