BANDAR LAMPUNG || ONTV.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas daring yang mencurigakan melalui dua grup Facebook bertema komunitas sesama jenis. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyebaran konten menyimpang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan grup-grup tersebut. Tim Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian melakukan pemantauan digital secara intensif.
“Tim kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan terhadap dua grup Facebook aktif. Hasilnya, tiga tersangka kami amankan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Kombes Dery Agung Wijaya, Senin (7/7/2025).
Tersangka Berperan sebagai Admin dan Penyebar Konten
Ketiga tersangka yang ditangkap diketahui berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung.
- JM disebut sebagai admin utama grup
- MS dan SR berperan menyebarkan konten video yang mengarah pada perilaku sesama jenis
Dua grup Facebook yang menjadi fokus penyelidikan adalah Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung, yang menurut penyidik sudah aktif sejak 2017 dan memiliki anggota puluhan ribu orang.
Indikasi Aktivitas Menyimpang
Menurut Kombes Dery, grup tersebut kerap digunakan untuk aktivitas ajakan berkenalan hingga permintaan inap antaranggota. Salah satu unggahan bahkan ditemukan mengandung kalimat mencurigakan yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Kami temukan konten yang berindikasi membahayakan, termasuk ajakan mencurigakan kepada anak di bawah umur,” jelasnya.
Penelusuran Masih Berlanjut
Polisi memastikan bahwa penyelidikan belum berakhir. Saat ini Ditreskrimsus masih menelusuri keterlibatan anggota lain yang aktif dalam grup tersebut dan jaringan serupa di platform media sosial lainnya.
“Kami terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka tambahan,” tegas Dery.
(*).












