BeritaDaerah

Warga Keluhkan Ketimpangan Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Cipanas, LBH WIRASABA Desak Peninjauan Ulang

×

Warga Keluhkan Ketimpangan Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Cipanas, LBH WIRASABA Desak Peninjauan Ulang

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG || ONTV.CO.ID — Sejumlah warga Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, mengaku dirugikan dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRASABA, Ganjar Rohutomo, yang mendampingi salah satu warga terdampak, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Ganjar, proyek yang semestinya membawa dampak positif bagi masyarakat, justru menimbulkan ketidakadilan bagi sejumlah warga akibat dugaan praktik administrasi yang menyimpang, terutama setelah terbitnya Penetapan Lokasi (Penlok).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Kami menemukan indikasi terjadinya transaksi jual beli lahan setelah Penlok, yang jelas dilarang menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” ungkap Ganjar.

LBH WIRASABA menyoroti beberapa temuan penting yang menjadi perhatian serius:

  • Dugaan jual beli tanah pasca Penlok, yang bertentangan dengan Pasal 37 UU No. 2/2012 dan Pasal 46 Perpres 71/2012 jo. Perpres 148/2015.
  • Bukti penguasaan dan pengelolaan lahan selama lebih dari 20 tahun oleh warga yang tidak diakui dalam proses pemberian kompensasi, padahal telah sesuai dengan ketentuan Perpres 62/2018 dan 78/2023.
  • Dugaan pemalsuan dokumen penerima Uang Ganti Rugi (UGR) di tingkat desa.
  • Verifikasi faktual oleh pihak terkait dianggap tidak akurat dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 37/2008 tentang Ombudsman.

Ganjar menegaskan bahwa dampak dari penyimpangan tersebut sangat dirasakan masyarakat lokal. Banyak warga yang telah lama mengelola lahan tidak mendapatkan kompensasi semestinya, sementara beberapa pihak yang tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan justru menerima UGR.

Untuk itu, LBH WIRASABA mendorong langkah-langkah konkret:

  • BPN Sumedang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek agar meninjau ulang daftar penerima UGR secara objektif dan mengutamakan kebenaran material.
  • Pemerintah dan aparat penegak hukum diimbau segera mengusut dugaan penyimpangan administrasi.
  • Ombudsman RI diminta melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan hak warga dalam pelayanan publik.

“Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tapi juga harus tampak ditegakkan,” tegas Ganjar menutup pernyataannya.

(Ryan/red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan