MINAHASA-SULUT || ONTV.CO.ID – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap seorang pria berinisial JS alias Junior (24), warga Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap Omtaviano Jose Walelang (27), warga Kelurahan Tandengan, Kecamatan Eris.
Peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di Kelurahan Tolour, Kecamatan Tondano Timur. Korban mengalami tiga luka tikam di bagian belakang tubuh serta satu luka tusukan di bagian depan selangkangan paha.
Menurut keterangan Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Si, insiden bermula saat pelaku menghadiri sebuah acara di LK Melky pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025. Di lokasi, terjadi perselisihan antara pelaku dengan sekelompok pemuda yang datang bersama korban.
Pelaku sempat mengejar salah satu teman korban, namun justru beralih menyerang korban yang tertinggal.
“Pelaku menampar korban di bagian wajah kiri, kemudian korban menahan dengan tangan. Saat itu pelaku mencabut pisau dari pinggang kiri dan langsung menikam korban di selangkangan,” jelas AKP Edi Susanto.
Setelah melakukan aksi penikaman, pelaku langsung melarikan diri. Tim Resmob yang menerima laporan cepat bergerak dan berhasil mengamankan JS beserta barang bukti berupa sebilah pisau. Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(MICHAEL HONTONG)












