BeritaDaerahHukum & Kriminal

Ketua LSM di Banten Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan Perusahaan Limbah

×

Ketua LSM di Banten Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan Perusahaan Limbah

Sebarkan artikel ini

SERANG-BANTEN || ONTV.CO.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, Mustofa (51), ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), sebuah perusahaan pengelolaan limbah di Kabupaten Serang.

Dilansir dari kompas.com, Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, Mustofa diduga meminta uang hingga Rp 400 juta, serta sejumlah barang, termasuk tiga mobil dan perangkat elektronik, dengan ancaman akan melaporkan perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pencemaran lingkungan.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Total kerugian adalah Rp 400 juta, dengan Rp 100 juta diserahkan di awal, dan sisanya Rp 300 juta dibayar secara bertahap selama 20 bulan, masing-masing Rp 15 juta per bulan,”* ujar Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Selain uang, Mustofa juga meminta mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, serta perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, dan iPhone 14 Pro Max. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa jika tidak dipenuhi, ia akan kembali melaporkan perusahaan ke KLHK.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan Mustofa pada 2017, di mana ia menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT WPLI. Setelah perusahaan menolak menyalurkan dana melalui LSM-nya, Mustofa kembali menekan perusahaan dengan tuntutan dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan, yang diterima sejak September 2020 hingga Oktober 2022.

Melihat tuntutan yang semakin memberatkan, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Banten, yang kemudian menangkap Mustofa di rumahnya di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025).

Mustofa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan