PURWAKARTA || ONTV.CO.ID – Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis (12/6/2025) malam setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.
SIH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan yang seharusnya diperuntukkan bagi 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2,26 miliar, namun diduga kuat mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 933 juta.
Selain SIH, enam tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan pada Kamis (5/6/2025), termasuk Dian Herdian (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Ramdan Juniar (pegawai non-ASN), Andri S (kontraktor), Tata (panitia lelang), Intan Riyani (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Dhiar Eko Prasetyo (penyedia barang dan jasa).
“Tersangka yang satu ini sudah dipanggil satu minggu yang lalu, tetapi belum datang. Kami melakukan pemanggilan kembali, dan akhirnya dia hadir serta langsung kami tahan,” ujar Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek yang seharusnya mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Kejari Purwakarta menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam pengembangan kasus ini.***












