BeritaDaerahHukum & Kriminal

Diduga Dianiaya Suami, Seorang Istri di Dompu Tewas Bersimbah Darah

×

Diduga Dianiaya Suami, Seorang Istri di Dompu Tewas Bersimbah Darah

Sebarkan artikel ini

DOMPU-NTB || ONTV.CO.ID – Kepolisian Resor Dompu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang ibu rumah tangga. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa tragis terjadi, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jantras Polres Dompu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ramli, SH.

Kasus ini terjadi pada Sabtu dini hari (7/06/2025) di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Korban, berinisial SRI (28), ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya. Pelaku yang merupakan suami korban, berinisial SYA (30), sempat melarikan diri pasca kejadian. Namun, berkat koordinasi cepat dan tanggap informasi, pihak kepolisian berhasil meringkusnya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam setelah kejadian.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Menurut AKP Ramli, SH, motif sementara dugaan pembunuhan ini adalah tekanan psikologis dan rasa malu yang dialami pelaku akibat hutang yang dimiliki korban, serta pergunjingan warga yang diduga mencoreng nama baik keluarga. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan latar belakang psikologis yang memicu tindakan keji tersebut.

Peristiwa ini terungkap setelah anak korban datang ke rumah neneknya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA, menyampaikan bahwa ibunya tergeletak di lantai. Sang nenek yang segera menuju lokasi menemukan SRI sudah tidak bernyawa.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk KDRT, terutama yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

“Kami mengutuk keras kekerasan dalam rumah tangga dan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Biro-KSB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan