BANDUNG || ONTV.CO.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) harus bertanggung jawab atas keamanan pelajar di malam hari. Jika terjadi insiden yang menimpa pelajar setelah pukul 21.00 WIB, Kadisdik harus siap mundur dari jabatannya.
Dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Dedi Mulyadi menyatakan, “Jam malam ini bukan bentuk hukuman, tapi bagian dari pembentukan akhlak dan perlindungan terhadap anak-anak kita.”
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kenakalan remaja dan memastikan pelajar tetap berada di lingkungan yang aman.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang mengatur pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Dedi Mulyadi menekankan bahwa Kadisdik harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, kepala desa, dan lurah untuk memastikan keamanan pelajar setiap malam.
Ia juga menegaskan bahwa pelajar yang melanggar aturan jam malam akan dikenakan sanksi berupa pemanggilan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah masing-masing.
“Jika ditemukan pelajar yang melanggar aturan, sanksinya bukan hukuman fisik, tapi pemanggilan oleh guru BK di sekolah masing-masing,” ujar Dedi Mulyadi dalam acara Kuliah Terbuka di Universitas Indonesia.
Dedi Mulyadi berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik demi keamanan dan kesejahteraan pelajar di Jawa Barat. Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan aturan tersebut.***










